Selain diduga tidak memiliki ijin dari Kominfo/ Komdigi tentunya transparansi manajemennya juga harus jelas. Hal ini terungkap dari hasil klarifikasi yang dilakukan Abpednas Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2024 di kantor Desa Sukaharja, yang di hadiri oleh Kepala Desa Sukaharja H. Mulyadi, Kepala bidang binwas Kecamatan Sindang jaya H. Abul, Direktur BUMDes Sukaharja Encep, ada juga Sekretaris Desa Nana, selain itu hadir juga ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang Saniman beserta tim Bidang Pengawasan.
Pada Kesempatan itu pengurus BUMDes Sukaharja mengatakan melalui juru bicaranya, menyadari bahwa provider internet nya belum memiliki ijin dari Kominfo atau Komdigi dan masih berlindung di surat perjanjian kerja sama dengan vendor penyedia Bandwidth.
Menyikapi hal ini Saniman menyatakan bila BUMDES Sukaharja masih berlindung di surat perjanjian kerja sama dengan vendor penyedia Bandwidth, artinya provider internet wifi BUMDes Sukaharja ilegal.
"Undang-undang 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi telah mengatur, bahwa penyelenggara internet wajib memiliki ijin dari kementerian Kominfo, yang sekarang di sebut Komdigi, maka penyelenggara perusahaan internet terbagi menjadi 5 kategori, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Swasta yang memiliki badan hukum (cv-pt) dan juga Koperasi," ucapnya.
Editor : Mahesa Apriandi