Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Dikelola Oleh BUMDes Sukaharja, Internet Wifi Diduga Ilegal

Minggu, 17 November 2024 | 13:52 WIB
  • author Erdi
Dikelola Oleh BUMDes Sukaharja, Internet Wifi Diduga Ilegal
Ilustrasi Wifi ilegal. (Sumber istimewa).

"Dan ada satu poin yang membolehkan perorangan, tapi harus memiliki legalitas atau berbadan hukum, artinya jelas bahwa perusahaan internet di atur oleh undang-undang," tambahnya.

 

Saniman menegaskan, bahwa di pasal 11 ayat (1) ditentukan bagi provider internet yang tidak memiliki ijin dari Kominfo tapi tetap melakukan transaksi atau jualan internet bisa kena sanksi kurungan selama 6 tahun atau denda 600.000.000, semua jelas di atur di undang-undang 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

 

"Kami akan terus berupaya mendorong dan mensosialisasikan undang-undang 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, sehingga masyarakat, pelaku usaha provider internet memahami bahwa yang sudah dilakukanya melanggar undang-undang dan berakibat terhadap hukuman dan denda," tutupnya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut