get app
inews
Aa Text
Read Next : Dikelola Oleh BUMDes Sukaharja, Internet Wifi Diduga Ilegal

Dalam Rangka Pengawasan Desa, DPC ABPEDNAS Jalin Sinergitas dengan Kejari Kabupaten Serang

Senin, 14 Oktober 2024 | 13:27 WIB
header img
Foto: ABPEDNAS dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang resmi sepakat dan menandatangani nota kesepahaman, dalam rangka pengawasan desa.

SERANG, iNewsBanten - DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Indonesia (ABPEDNAS) jalin sinergitas dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang. Bertujuan bekerjasama dalam rangka pengawasan desa. Kemudian pihak-pihak terkait pun melanjutkan audiensi, pada Senin, (14/10/2024).

Sementara, Ketua ABPEDNAS, Nasrullah, menyampaikan pentingnya sinergitas antara kedua belah pihak dalam rangka pengawasan desa. Mengingat hal itu, desa bertanggung jawab dalam mengelola anggaran pusat. 

"Ia meminta arahan atau petunjuk juga bekerjasama dengan ihak berwajib, termasuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, dalam rangka pengawasan desa agar desa dapat menggunakan anggaran secara tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku," Ucapnya.

Dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang telah  menyetujui untuk bekerjasama dengan  ABPEDNAS dalam pengawasan desa, karena mereka sadar pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut