Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kades Parakan Didakwa Korupsi Dana CSR Rp1,37 Miliar, Jaksa Ungkap Modus Pengelolaannya
Advertisement . Scroll to see content

Dalam Rangka Pengawasan Desa, DPC ABPEDNAS Jalin Sinergitas dengan Kejari Kabupaten Serang

Senin, 14 Oktober 2024 | 13:27 WIB
  • author Mad Sari
Dalam Rangka Pengawasan Desa, DPC ABPEDNAS Jalin Sinergitas dengan Kejari Kabupaten Serang
Foto: ABPEDNAS dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang resmi sepakat dan menandatangani nota kesepahaman, dalam rangka pengawasan desa.

"Kedua belah pihak telah sepakat untuk bekerjasama dan saling mendukung dalam upaya tegaknya hukum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," Tambahnya.

Selain itu, Kasi lntel M. Ichsan, S.H., M.H. mengapresiasi kunjungan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Indonesia (ABPEDNAS), yakni pihaknya bertujuan ingin bekerjasama dalam rangka pengawasan desa, terutama atau khususnya di wilayah Provinsi Banten.

"Kami selaku Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang, Banten, menyambut hangat adanya kunjungan atau kedatangan ABPEDNAS tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Kasi intel M. Ichsan, S.H., M.H. juga memberikan arahan dan masukan bagi ABPEDNAS terkait mekanisme dan prosedur pengawasan desa serta memberikan dukungan terhadap ABPEDNAS dalam upaya pengawasan desa yang lebih efektif dan efisien.

"Dalam akhir pertemuan, kedua belah pihak saling berterima kasih atas kerjasama yang terjalin dan berharap kerjasama ini dapat membawa manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat dan negara," jelasnya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut