get app
inews
Aa Read Next : Perkara Muhyani, Penusuk Maling Hingga Mati Dihentikan Kejari Serang

Dalam Rangka Pengawasan Desa, DPC ABPEDNAS Jalin Sinergitas dengan Kejari Kabupaten Serang

Senin, 14 Oktober 2024 | 13:27 WIB
header img
Foto: ABPEDNAS dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang resmi sepakat dan menandatangani nota kesepahaman, dalam rangka pengawasan desa.

SERANG, iNewsBanten - DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Indonesia (ABPEDNAS) jalin sinergitas dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang. Bertujuan bekerjasama dalam rangka pengawasan desa. Kemudian pihak-pihak terkait pun melanjutkan audiensi, pada Senin, (14/10/2024).

Sementara, Ketua ABPEDNAS, Nasrullah, menyampaikan pentingnya sinergitas antara kedua belah pihak dalam rangka pengawasan desa. Mengingat hal itu, desa bertanggung jawab dalam mengelola anggaran pusat. 

"Ia meminta arahan atau petunjuk juga bekerjasama dengan ihak berwajib, termasuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, dalam rangka pengawasan desa agar desa dapat menggunakan anggaran secara tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku," Ucapnya.

Dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang telah  menyetujui untuk bekerjasama dengan  ABPEDNAS dalam pengawasan desa, karena mereka sadar pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.

"Kedua belah pihak telah sepakat untuk bekerjasama dan saling mendukung dalam upaya tegaknya hukum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," Tambahnya.

Selain itu, Kasi lntel M. Ichsan, S.H., M.H. mengapresiasi kunjungan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Indonesia (ABPEDNAS), yakni pihaknya bertujuan ingin bekerjasama dalam rangka pengawasan desa, terutama atau khususnya di wilayah Provinsi Banten.

"Kami selaku Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang, Banten, menyambut hangat adanya kunjungan atau kedatangan ABPEDNAS tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Kasi intel M. Ichsan, S.H., M.H. juga memberikan arahan dan masukan bagi ABPEDNAS terkait mekanisme dan prosedur pengawasan desa serta memberikan dukungan terhadap ABPEDNAS dalam upaya pengawasan desa yang lebih efektif dan efisien.

"Dalam akhir pertemuan, kedua belah pihak saling berterima kasih atas kerjasama yang terjalin dan berharap kerjasama ini dapat membawa manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat dan negara," jelasnya.

Dalam hal ini, kerjasama antara Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Indonesia (ABPEDNAS) antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga pemerintahan dan juga masyarakat dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa. Melalui sinergi yang baik, diharapkan upaya pengawasan desa dapat semakin optimal dan memberikan manfaat yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat. Selain itu juga, kedua belah pihak juga sepakat untuk terus menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik dalam waktu yang akan datang. Kedua belah pihak berharap dapat memperkuat kerjasama mereka di masa depan sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat dan negara, Pintanya.

"Dalam akhir pertemuannya, kerjasama tersebut terjalin dan dinyatakan resmi dengan mrmberikan berkas dengan bertandatangan dalam nota kesepahaman antara ABPEDNAS dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang. Kedua belah pihak berharap nota kesepahaman ini dapat menjadi landasan bagi kerjasama yang bermanfaat bagi kedua belah pihak," Tandasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut