get app
inews
Aa Text
Read Next : Dikelola Oleh BUMDes Sukaharja, Internet Wifi Diduga Ilegal

Dalam Rangka Pengawasan Desa, DPC ABPEDNAS Jalin Sinergitas dengan Kejari Kabupaten Serang

Senin, 14 Oktober 2024 | 13:27 WIB
header img
Foto: ABPEDNAS dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang resmi sepakat dan menandatangani nota kesepahaman, dalam rangka pengawasan desa.

Dalam hal ini, kerjasama antara Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Indonesia (ABPEDNAS) antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga pemerintahan dan juga masyarakat dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa. Melalui sinergi yang baik, diharapkan upaya pengawasan desa dapat semakin optimal dan memberikan manfaat yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat. Selain itu juga, kedua belah pihak juga sepakat untuk terus menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik dalam waktu yang akan datang. Kedua belah pihak berharap dapat memperkuat kerjasama mereka di masa depan sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat dan negara, Pintanya.

"Dalam akhir pertemuannya, kerjasama tersebut terjalin dan dinyatakan resmi dengan mrmberikan berkas dengan bertandatangan dalam nota kesepahaman antara ABPEDNAS dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang. Kedua belah pihak berharap nota kesepahaman ini dapat menjadi landasan bagi kerjasama yang bermanfaat bagi kedua belah pihak," Tandasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut