SERANG, iNewsBanten - Pelaku pembacokan kepada seorang sopir angkot saat membela kakaknya, Tb Ade Muhaemin (37) telah ditetapkan bersalah dan harus mendekam dipenjara selama 7 bulan lamanya. Pelaku yang berasal dari Kampung Tanjungsari Baru, Desa Talaga Warna, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang telah terbukti melakukan pembacokan.
Dalam laman resmi Putusan Mahkamah Agung tertulis hasil putusan PN Serang nomor 684/Pid.B/2024/PN SRG yang menyatakan bahwa, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tb Ade Muhaemin Bin Tb Uus Subandi (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan. Senin, 18 November 2024.
Vonis tersebut dibacakan pada Kamis (14/11/2024) lalu oleh ketua majelis hakim Hendri Irawan bersama hakim anggota Bony Daniel dan Aswin Arief. Dengan putusan tersebut Tb Ade dinilai majelis hakim telah terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Adapun pertimbangan yang memberatkan putusan tersebut, hakim menyampaikan perbuatan terdakwa TB Ade menyebabkan korban mengalami sakit. Sedangkan untuk pertimbangan yang meringankan ialah terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Editor : Mahesa Apriandi