Setelah mendengar cerita dari Wahyudin dan istrinya, terdakwa langsung mencari supir angkot itu dengan tujuan ingin memberi nasihat. Keduanya lalu bertemu di Kampung Cisitu, Desa Kadubereum, Kecamatan Pabuaran.
Saat ditemui, terdakwa menarik baju Pahrudin. Tak terima dengan aksi terdakwa, Pahrudin lali memukul terdakwa dengan besi shockbreaker, kemudian terdakwa membalas dengan membacok Pahrudin dengan sebilah golok yang dia bawa.
“Terdakwa dipisahkan dan dicegah oleh saksi M. Wahyudin dengan berkata ‘udah udah naon gegelutan sagala kan suruhnya kasih nasehat kepada supir angkot’ dan saksi Pahrudin Bin Tabrani langsung melarikan diri ke arah rumah warga,” tulis putusan.
Setelah kejadian itu, Pahrudin melakukan visum di RSUD Banten dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pabuaran.
Editor : Mahesa Apriandi