Masih kata Thoriq, tuntutan itu menurutnya sangat tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia juga memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya karena para terdakwa juga sudah menyesali perbuatannya serta masih memiliki tanggungan keluarga yang harus dibiayai.
“Memohon kepada ketua majelis hakim dan anggota bisa memberikan hukuman seringan-ringannya kepada para terdakwa. Apabila majelis berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya,” kata Thoriq.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, JPU menilai ketiganya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ucap JPU Kejari Cilegon, Febby Febrian Arip Mulyana, Kamis (21/11/2024).
Untuk hal memberatkan, JPU menilai perbuatan ketiganya bertentangan dengan program pemerintah dalam membasmi peredaran narkotika, lalu mereka juga kedapatan membawa sabu dengan jumlah besar.
Editor : Mahesa Apriandi