Esoknya, Faisal mengajak adiknya Fazil untuk mengambil narkoba di Medan, Sumatera Utara. Pada 22 April 2024, Faisal mengajak adiknya Fazil untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke Medan Provinsi Sumatera Utara. Sesampainya di sana, Faisal diminta untuk mengambil 2 paket sabu seberat 2 kilogram di belakang Rumah Sakit Adamalik yang di simpan di bawah gardu Listrik.
Faisal lalu menghubungi Syahrun Anwar agar membantunya mengantarkan narkoba itu ke Jakarta. Pada 26 April 2024, Syahrun mengantarkan narkoba itu ke Jakarta menggunakan pesawat. Agar tidak ketahuan oleh petugas ia mengemas narkoba tersebut ke dalam sepatu dan badannya. Pembagiannya yaitu, satu paket ukuran besar dan empat paket ukuran kecil dibawa oleh Faisal, 1 paket ukuran sedang dibawa oleh Fazil Amir dan 1 paket ukuran sedang dibawa oleh Syahrun.
Sampai di Jakarta, ketiganya menginap di hotel IBIS STYLES lantai 9 kamar 9417 Manga Dua Square Jalan Gunung Sahari, Ancol, Jakarta Utara. Di dalam hotel, paket sabu digabungkan untuk diserahkan kepada Abdullah (DPO). Namun ketika dihubungi, Abdullah meminta sabu dibawa ke dekat Indomaret tak jauh dari hotel. Akan tetapi Faisal khawatir dan merubah lokasi penyimpanan di bawah jembatan depan hotel.
Ketiganya lalu ditangkap oleh polisi pada 30 April 2024 di kamar hotel tempat mereka menginap. Polisi mengamankan empat plastik bening berisi sabu, lalu dua paket berukuran besar dan 6 paket berukuran kecil seberat kurang lebih dua kilogram.
Editor : Mahesa Apriandi