Refi juga mengkritik buruknya kinerja Sekretariat DPRD Lebak. Menurutnya, surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan petani penggarap tanah di Tenjolaya pada 14 Oktober 2024 sempat hilang, sehingga RDP dengan Komisi I tertunda hampir satu bulan.
Meski demikian, RDP dengan Komisi 1 akhirnya terlaksana pada Kamis 28 November 2024 dengan menghadirkan perwakilan Pemerintah Desa Sukatani, yang dihadiri Sekdes, Pemerintah Kecamatan Wanasalam yang dihadiri Plt. Camat Wanasalam, Kepala Kantah ATR/BPN, Aan Rosmana dan kuasa hukum PT MII, Jimmi Siregar. Namun, hasil rapat tersebut belum memuaskan karena tidak ada tindak lanjut konkret.
Ketua DPRD Lebak, dr. Juwita, yang didampingi Wakil Ketua DPRD, Acep Dimyati, turun langsung menemui mahasiswa di tengah hujan deras untuk mendengar aspirasi mereka. Juwita berjanji akan segera turun ke lokasi konflik bersama Komisi I dan pihak terkait.
“Sebagai wakil rakyat, kami akan berpihak kepada masyarakat. Dalam waktu dekat, kami akan mengadakan rapat untuk menentukan langkah selanjutnya dan turun langsung ke lapangan,” ujar Juwita.
Editor : Mahesa Apriandi