Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Pengedar Narkoba Antar Kabupaten Ditangkap Polres Serang

Senin, 09 Desember 2024 | 08:25 WIB
  • author Erdi
Pengedar Narkoba Antar Kabupaten Ditangkap Polres Serang
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap Polisi.

SERANG, iNewsBanten - Dua tersangka pengedar tembakau gorila atau sinte antar kabupaten diringkus oleh Tim Satresnarkoba Polres Serang, di dua tempat rumah kontrakan yang berada di daerah Kabupaten Lebak. 

 

Para pelaku sering mengedarkan barang haram di daerah Serang, Lebak dan Sukabumi yakni, FE berusia 25 tahun, asal Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak diringkus di Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, sekitar pukul 04.00 WIB, pada hari Kamis, 05 Desember 2024.

 

Adapun tersangka lainnya, yakni AM atau Hadi berusia 26 tahun, berasal dari Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung ditangkap di Kelurahan Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung sekitar pukul 05.00 WIb.

 

Menurut Kapolres Serang AKBP, Condro Sasongko para pelaku ditangkap hasil dari pengembangan dari SA yang sebelumnya telah ditangkap dari kasus yang serupa. SA ditangkap di daerah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Senin, (9/12/2024).

 

“Dari pengakuan SA ini, beberapa paket sinte yang diamankan diakui didapat dari tersangka FE yang dibeli melalui Instagram,” ucapnya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut