SERANG, iNewsBanten - Dua tersangka pengedar tembakau gorila atau sinte antar kabupaten diringkus oleh Tim Satresnarkoba Polres Serang, di dua tempat rumah kontrakan yang berada di daerah Kabupaten Lebak.
Para pelaku sering mengedarkan barang haram di daerah Serang, Lebak dan Sukabumi yakni, FE berusia 25 tahun, asal Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak diringkus di Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, sekitar pukul 04.00 WIB, pada hari Kamis, 05 Desember 2024.
Adapun tersangka lainnya, yakni AM atau Hadi berusia 26 tahun, berasal dari Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung ditangkap di Kelurahan Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung sekitar pukul 05.00 WIb.
Menurut Kapolres Serang AKBP, Condro Sasongko para pelaku ditangkap hasil dari pengembangan dari SA yang sebelumnya telah ditangkap dari kasus yang serupa. SA ditangkap di daerah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Senin, (9/12/2024).
“Dari pengakuan SA ini, beberapa paket sinte yang diamankan diakui didapat dari tersangka FE yang dibeli melalui Instagram,” ucapnya.
Editor : Mahesa Apriandi