SERANG, iNewsBanten - Dua tersangka pengedar tembakau gorila atau sinte antar kabupaten diringkus oleh Tim Satresnarkoba Polres Serang, di dua tempat rumah kontrakan yang berada di daerah Kabupaten Lebak.
Para pelaku sering mengedarkan barang haram di daerah Serang, Lebak dan Sukabumi yakni, FE berusia 25 tahun, asal Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak diringkus di Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, sekitar pukul 04.00 WIB, pada hari Kamis, 05 Desember 2024.
Adapun tersangka lainnya, yakni AM atau Hadi berusia 26 tahun, berasal dari Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung ditangkap di Kelurahan Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung sekitar pukul 05.00 WIb.
Menurut Kapolres Serang AKBP, Condro Sasongko para pelaku ditangkap hasil dari pengembangan dari SA yang sebelumnya telah ditangkap dari kasus yang serupa. SA ditangkap di daerah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Senin, (9/12/2024).
“Dari pengakuan SA ini, beberapa paket sinte yang diamankan diakui didapat dari tersangka FE yang dibeli melalui Instagram,” ucapnya.
Dari informasi tersebut, pihak Kepolisian langsung melakukan pencarian terkait keberadaan FE, yang kemudian ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Cijoro Pasir saat masih tidur.
“Namun dari keterangannya, tersangka menyebut bahwa barang bukti tembakau gorila lainnya ada pada tersangka AM alias Hadi,” pungkasnya.
“Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 12 paket tembakau gorila seberat 102, 21 gram yang disembunyikan di tempat penyimpanan beras. Selain itu, petugas juga mengamankan alat pres, timbangan digital serta lakban,” tambahnya.
Sementara menurut Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menyampaikan bahwa, para pelaku sudah melakukan jual beli barang haram ini selama satu tahun. Narkoba tersebut didapatkan dari salah seorang pengedar di daerah Sukabumi, Jawa Barat.
“Kedua tersangka mengakui susah lebih dari setahun mengedarkan tembakau gorila dengan alasannya kebutuhan ekonomi. Tembakau gorila yang didapat dari daerah Sukabumi ini, selanjutnya diedarkan di wilayah Kabupaten Serang,” tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi