Dari informasi tersebut, pihak Kepolisian langsung melakukan pencarian terkait keberadaan FE, yang kemudian ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Cijoro Pasir saat masih tidur.
“Namun dari keterangannya, tersangka menyebut bahwa barang bukti tembakau gorila lainnya ada pada tersangka AM alias Hadi,” pungkasnya.
“Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 12 paket tembakau gorila seberat 102, 21 gram yang disembunyikan di tempat penyimpanan beras. Selain itu, petugas juga mengamankan alat pres, timbangan digital serta lakban,” tambahnya.
Sementara menurut Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menyampaikan bahwa, para pelaku sudah melakukan jual beli barang haram ini selama satu tahun. Narkoba tersebut didapatkan dari salah seorang pengedar di daerah Sukabumi, Jawa Barat.
“Kedua tersangka mengakui susah lebih dari setahun mengedarkan tembakau gorila dengan alasannya kebutuhan ekonomi. Tembakau gorila yang didapat dari daerah Sukabumi ini, selanjutnya diedarkan di wilayah Kabupaten Serang,” tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi