SERANG, iNewsBanten - Dalam beberapa tahun terakhir fenomena kasus tindak pidana korupsi tipikor pengadaan barang dan jasa pada kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) dinas dilingkungan pemerintah provinsi Banten semakin mencuat dan ramai kasus tersangkut masalah masalah hukum.
F maulana Sastradijaya, Ketua Umum Paguyuban Pengusaha Pribumi (PPP), memberikan kritik tajam terhadap fenomena ini. Menurutnya, ada modus tahunan yang dilakukan oleh oknum dinas selaku pelaku pengadaan di pemerintah provinsi Banten, di mana proses pengadaan hanya dijadikan alat untuk meningkatkan serapan anggaran tanpa ada tolak ukur pencapaian pembangunan yang benar benar dirasakan masyarakat secara konsisten. Kegiatan musiman semacam ini juga tidak mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap pemberdayaan pelaku usaha dan masyarakat lokal, melainkan hanya untuk memenuhi kebutuhan birokrasi dan anggaran di penghujung tahun
"Beberapa waktu yg lalu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Ucok Abdulrauf Damenta sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Banten menggantikan Al Muktabar Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 159/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur," ujar Febi, Rabu(25/12/2024).
Pergantian Pj Gubernur Banten dari Al Muktabar ke H Ucok Abdurrauf mendapat respon dari Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi (PPP), besar harapan kerjasama antarpihak (Stakeholder) dalam rangka asistensi, pendampingan, dan Optimalisasi belanja melalui e-katalog, e-katalog lokal, toko daring maupun tender
Serta pemberian reward dan punishment kepada pejabat dan pegawai sehingga tercipta iklim kompetisi yang kondusif, serunya.
Editor : Mahesa Apriandi