get app
inews
Aa Text
Read Next : Program Makan Siang Gratis 2025, Pemkot Tangerang alokasikan Rp30 miliar

Menyikapi Persoalan Rumah Doa Banten, FKUB Kabupaten Serang Angkat Bicara

Jum'at, 27 Desember 2024 | 21:55 WIB
header img
Foto: Menyikapi Persoalan Rumah Doa Banten, FKUB Kabupaten Serang Angkat Bicara.

"Karena ini merupakan persoalan antar umat beragama maka FKUB Kabupaten Serang saya sendiri yang turun ke lokasi Rumah doa untuk memberikan kenyamanan, perlindungan atas kaum minoritas" Ucap KH Hamdan. 

"Tetapi masyarakat menganggap bahwa FKUB terutama saya pribadi dianggap sebagai pembela umat Kristiani, padahal saya ini selaku ketua FKUB punya kewajiban untuk melindungi semua umat beragama tidak pandang bulu karena kita ini (FKUB) merupakan representasi dari pemerintah, meskipun kita bukan pribadi tetapi organisasi mitra pemerintah punya kewajiban dan tanggung jawab melindungi semua umat beragama," ungkapnya. 

Lebih lanjut KH Hamdan Suhaemi, Berjalan layanan keagamaan seperti anak anak,remaja dan dewasa yang melakukan kegiatan pembekalan iman, beberapa minggu acara rumah doa Banten timbul lagi masalah baru yang diduga salah satu ustad yang kemungkinan besar sangat tidak setuju adanya Rumah doa tersebut karna jaraknya dengan rumahnya kurang lebih seratus meter, kemungkinan dia(Ustad) tidak nyaman dan terganggu secara psikologis kemungkinan ustad tersebut mendapat informasi informasi kurang baik, sehingga berpola pikir untuk menolak keberadaan rumah doa Banten tersebut bisa saja seperti itu, analisa saya sementara," pungkas KH Hamdan. 

"Rupanya Ustadz ini menggalang masyarakat untuk menandatangani surat penolakan terhadap kegiatan Rumah doa yang dibina oleh Pak Hadi Sukirno tersebut, kemudian sebelum surat penolakan dilayangkan kepada pihak RDB (Hadi Sukirno) saya selaku ketua FKUB Kabupaten Serang memberikan rekomendasi untuk melanjutkan kegiatan tersebut karena ini bukan soal izin pendirian, ataupun pembubaran tempat ibadah inikan rumah doa, jadi apa yang direkomendasikan FKUB adalah untuk kelanjutan kegiatan layanan keagamaan Protestan tempat itu," ucap ketua FKUB Kabupaten Serang. 

"Bukan surat izin pendirian tempat ibadah, karena yang berhak mengeluarkan surat izin tempat ibadah itu adalah pemerintah daerah, FKUB hanya punya tupoksi memberikan rekomendasi kegiatan keagamaan, karena memang tugas utama FKUB melindungi semua umat beragama", paparnya. 

"Ada nada nada sumbang mengkritik saya, bahkan mencaci maki saya, menghina saya,seakan akan saya ini dianggap sebagai pro kresten,padahal saya ini kapasitas saya sebagai FKUB melindungi semua umat beragama, jika bisa disatukan kenapa tidak,jika bisa diselesaikan kenapa tidak," ujarnya

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut