SERANG, iNewsBanten - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang telah memvonis 15 tahun penjara pada seorang guru honorer Sekolah Menengah Pertama di Anyer Serang, yakni Asmaul Husna atau Ule berusia 48 tahun karena telah terbukti melakukan tindak pencabulan pada muridnya.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” bunyi putusan Majelis hakim PN Serang. Senin, 30 Desember 2024.
Dalam putusan tersebut, diketahui Ule dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku juga mendapatkan hukuman pidana denda sebesar 5 miliar rupiah. Namun, bila tidak melakukan pembayaran, maka waktu hukuman penjara akan ditambah selama 6 bulan. Diketahui, putusan hakim terbilang lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Kejari Serang, yang menuntut pelaku pidana penjara 20 tahun.
Adapun yang membacakan putusan di PN Serang yakni Ketua majelis hakim, Galih Dewi Inanti Akhmad yang didampingi hakim anggota, yaitu Aswin Arief dan Hendri Irawan. Dalam vonis ini, hakim mempertimbangkan kondisi yang memberangkatkan nya, bahwa pelaku diketahui sebagai tenaga pendidik yang seharusnya memberikan contoh moral yang baik, serta contoh yang baik bagi murid-murid nya.
Editor : Mahesa Apriandi