Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Seorang Guru Cabul SMP di Anyer Serang Dihukum 15 Tahun Penjara, Korban Alami Depresi

Senin, 30 Desember 2024 | 20:33 WIB
  • author Erdi
Seorang Guru Cabul SMP di Anyer Serang Dihukum 15 Tahun Penjara, Korban Alami Depresi
Ilustrasi penjara. (Sumber: istimewa).

Selain itu, perbuatannya pula telah menyebabkan korban menjadi trauma, "terdakwa melakukan perbuatan lebih dari satu kali."

 

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa terdakwa merupakan seorang pembina Palang Merah Remaja (PMR) serta Pramuka. Sedangkan korban yang berusia 15 tahun, pada saat itu sedang berkumpul bersama teman-temannya saat latihan, dipanggil Ule dengan alasan kangen.

 

Lebih parahnya, aksinya ini tidak hanya dilakukan sekali saja, yakni di ruang tata usaha, kemudian di ruang kepala sekolah, yang memungkinkan korban mengalami trauma berat serta depresi, setiap kali mengingat kejadian tersebut.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut