get app
inews
Aa Text
Read Next : Program Makan Siang Gratis 2025, Pemkot Tangerang alokasikan Rp30 miliar

Seorang Guru Cabul SMP di Anyer Serang Dihukum 15 Tahun Penjara, Korban Alami Depresi

Senin, 30 Desember 2024 | 20:33 WIB
header img
Ilustrasi penjara. (Sumber: istimewa).

Selain itu, perbuatannya pula telah menyebabkan korban menjadi trauma, "terdakwa melakukan perbuatan lebih dari satu kali."

 

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa terdakwa merupakan seorang pembina Palang Merah Remaja (PMR) serta Pramuka. Sedangkan korban yang berusia 15 tahun, pada saat itu sedang berkumpul bersama teman-temannya saat latihan, dipanggil Ule dengan alasan kangen.

 

Lebih parahnya, aksinya ini tidak hanya dilakukan sekali saja, yakni di ruang tata usaha, kemudian di ruang kepala sekolah, yang memungkinkan korban mengalami trauma berat serta depresi, setiap kali mengingat kejadian tersebut.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut