Seorang Guru Cabul SMP di Anyer Serang Dihukum 15 Tahun Penjara, Korban Alami Depresi
Senin, 30 Desember 2024 | 20:33 WIB
Selain itu, perbuatannya pula telah menyebabkan korban menjadi trauma, "terdakwa melakukan perbuatan lebih dari satu kali."
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa terdakwa merupakan seorang pembina Palang Merah Remaja (PMR) serta Pramuka. Sedangkan korban yang berusia 15 tahun, pada saat itu sedang berkumpul bersama teman-temannya saat latihan, dipanggil Ule dengan alasan kangen.
Lebih parahnya, aksinya ini tidak hanya dilakukan sekali saja, yakni di ruang tata usaha, kemudian di ruang kepala sekolah, yang memungkinkan korban mengalami trauma berat serta depresi, setiap kali mengingat kejadian tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi