Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jalan Kabupaten Serang di Desa Angsana Rusak, Puluhan Tahun Tak Sentuh Pembangunan
Advertisement . Scroll to see content

Akibat Lakalantas Selama Tahun 2024, Tercatat di Hukum Polres Cilegon Sebanyak 34 Orang Meninggal

Minggu, 05 Januari 2025 | 18:59 WIB
  • author Mad Sari
Akibat Lakalantas Selama Tahun 2024, Tercatat di Hukum Polres Cilegon Sebanyak 34 Orang Meninggal
Foto: Akibat Lakalantas Selama Tahun 2024, Tercatat di Hukum Polres Cilegon Sebanyak 34 Meninggal.

“Jumlah lakalantas 216 kasus, kemudian jumlah penyelesaian perkaranya 215 kasus karena masih ada 1 kasus yang masih berproses. Untuk kerugian materi itu Rp313. 850.000,” paparnya.

Masih kata Mulya, kepada seluruh masyarakat dan pengguna jalan untuk mematuhi aturan berlalu lintas dan lebih berhati-hati dalam berkendara, Imbaunya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu patuhi aturan lalu lintas dan berhati-hati saat berkendara. Ingat, keluarga selalu menunggu di rumah,” tandas Mulya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut