“Defisit yang belum jelas kapan berakhir ini memengaruhi hak-hak masyarakat yang belum terpenuhi. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Faturohman juga menyoroti ketimpangan antara klaim keberhasilan Kota Cilegon sebagai salah satu kota terkaya di Indonesia dan realitas yang terjadi. “Kota Cilegon sering disebut sebagai kota terkaya peringkat ke-4, tetapi dengan defisit yang berkepanjangan ini, julukan dan prestasi itu seolah tak berarti,” katanya.
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan defisit ini.
“Defisit kas daerah yang terjadi menunjukkan bahwa Cilegon tidak baik-baik saja. Hak masyarakat dan para pengusaha yang belum menerima pembayaran harus segera diprioritaskan,” jelasnya.
Editor : Mahesa Apriandi