PANDEGLANG, iNewsBanten - Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap 2 pelaku, KD dan DH. Dimana pelaku merupakan pengedar obat-obatan terlarang yang masuk ke dalam jaringan Aceh.
Kedua pelaku diketahui mengedarkan barang haram tersebut di Wilayah Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji pada awak media saat melakukan konferensi pers di Mapolres Pandeglang. Jum'at, (24/01/2025).
"Kami telah mengamankan 2 pelaku yang diduga telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan terlarang, kedua pelaku ini berinisial KD dan WH," ucapnya.
Kasus ini terungkap saat adanya aduan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
"Setelah mengetahui informasi tersebut personel Sat Narkoba Polres Pandeglang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku yang tengah melakukan transaksi jual beli obat-obatan terlarang," katanya.
Editor : Mahesa Apriandi