CILEGON, iNewsBanten - Project PT Chandra Asri Alkali (PT CAA) investasi yang sangat besar di Kawasan Industri Krakatau (KIEC) Kota Cilegon menjadi Sorotan terkait ijin (AMDAL) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang belum diselesaikan secara resmi akan tetapi aktivitas project didalam tersebut sudah berjalan.
AMDAL merupakan instrumen penting dalam pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan untuk menilai dampak signifikan dari suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan, dalam konteks industri, penyusunan dokumen AMDAL menjadi syarat wajib sebelum memulai operasional, guna memastikan bahwa kegiatan industri tidak merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dengan adanya project PT CAA tersebut dari proses AMDAL nya pun tidak transparan dan saya pun mempertanyakan kepada pihak Pemerintah setempat, itu jawabnya ternyata saling lempar," ucap Muhammad Ridwan Ketua KNPI Kecamatan Citangkil saat diwawancarai iNewsbanten, Kamis (30/1/2025).
"Belum adanya izin resmi tapi kenapa PT CAA project nya sudah berjalan, bahkan perekrutan karyawan pun ada yang mengintervensi agar ke satu kelompok saja, kalau menurut saya ini ada banyak kejanggalan, PT CAA dengan luas lahan mencapai 35 hektar dengan investasi yang sangat luar biasa besar, seharusnya dapat dinikmati juga oleh masyarakat Cilegon," tegasnya.
Sementara itu Hidayatullah Kabid Penta Disnaker Kota Cilegon mengatakan, terkait perekrutan tenaga kerja di project PT CAA selama ini belum ada kordinasi ke pihak kami Disnaker Kota Cilegon dan kalau terkait AMDAL kami juga tidak mengikuti perkembangan.
"Bahkan tadi juga kami langsung menanyakan kepada fungsional pengantar pekerjaan mengatakan selama ini belum ada kordinasi," tutup Hidayatullah Kepala Bidang Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Cilegon.
Editor : Mahesa Apriandi