get app
inews
Aa Text
Read Next : Rapat Koordinasi, Persiapan Haul Kesultanan Banten Ke-500 Tahun

Penjualan LPG 3 Kg Dibatasi, HMI Jabodetabeka Banten Desak Putusan Menteri ESDM Dibatalkan

Senin, 03 Februari 2025 | 21:18 WIB
header img
Seorang pengecer sedang merapikan tabung gas 3 Kg.

SERANG, iNewsBanten - Saat ini masyarakat mengeluh terkait kelangkaan tabung gas atau LPG 3 kg tanpa disertai penjelasan yang memadai dari penyalur yang ada di setiap wilayah Kabupaten/Kota.

 

Bahkan ada isu yang mengejutkan beredar baik di media sosial, online dan media lainnya. Dimana Pemerintah resmi melarang pembelian LPG 3 kilogram di warung atau pengecer mulai 1 Februari 2025. Hal ini membuat pembelian gas melon tersebut hanya bisa dilakukan di pangkalan saja. 

 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023, yang mengatur bahwa hanya sub penyalur dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram.

 

Menurut Entis Sumantri, Ketua Bidang ESDM HMI Badko Jabodetabeka Banten, hal ini akan membuat masyarakat menjerit, ketika keputusan Kementerian ini di terapkan, apalagi di pelosok-pelosok Desa di setiap Kabupaten/Kota.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut