SERANG, iNewsBanten - Saat ini masyarakat mengeluh terkait kelangkaan tabung gas atau LPG 3 kg tanpa disertai penjelasan yang memadai dari penyalur yang ada di setiap wilayah Kabupaten/Kota.
Bahkan ada isu yang mengejutkan beredar baik di media sosial, online dan media lainnya. Dimana Pemerintah resmi melarang pembelian LPG 3 kilogram di warung atau pengecer mulai 1 Februari 2025. Hal ini membuat pembelian gas melon tersebut hanya bisa dilakukan di pangkalan saja.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023, yang mengatur bahwa hanya sub penyalur dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram.
Menurut Entis Sumantri, Ketua Bidang ESDM HMI Badko Jabodetabeka Banten, hal ini akan membuat masyarakat menjerit, ketika keputusan Kementerian ini di terapkan, apalagi di pelosok-pelosok Desa di setiap Kabupaten/Kota.
Editor : Mahesa Apriandi