Polisi Tangkap Mahasiswi di Pandeglang Karena Lakukan Aborsi
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:48 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/13/9f373_mahasiswi-aborsi.jpg)
Di lokasi Kontrakan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, pakai, celana dalam, serta janin yang terbungkus dalam plastik.
"Cara menggugurkan kandungan nya dia beli secara online, untuk menggugurkan kandungan tersebut, hasil visum dokter usia kandungan kurang lebih 10 Minggu," pungkasnya.
Adapun pasal yang diterapkan pada pelaku yakni, pasal 77A JO 46A Undang-undang Kekerasan terhadap anak, dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Saat ini yang bersangkutan masih Mahasiswi di salah satu kampus di Serang," tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi