get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Istri Oknum Polisi Joget dan Pamer Kekayaan

Terdakwa di Serang Divonis 2 Tahun Penjara, Paska Viral di Medsos Terkait Pamer Kelamin

Jum'at, 21 Februari 2025 | 19:56 WIB
header img
Foto: ilustrasi

“Perbuatan terdakwa sangat melanggar norma susila dan sangat tidak sopan,” bunyi dalam putusannya.

Sedangkan keadaan yang meringankan yaitu terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Diketahui, perbuatan Nandi yang mempertunjukan alat kelamin dan onani di jalan raya itu viral setelah dua perempuan yang jadi korban memvideokan aksi Nandi. Dua wanita itu bahkan menjadi korban karena Nandi onani hingga mengeluarkan sperma dan mengenai baju salah satu wanita tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kopo.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut