get app
inews
Aa Text
Read Next : PIM Sorot Soal Prabowo Maafkan Koruptor: Akan Terjadi Turbulensi Hukum

Skandal Korupsi Makin Konyol, Santo: RUU Perampasan Aset Mangkrak

Kamis, 06 Maret 2025 | 19:52 WIB
header img
Santo Nainggolan, Penasehat Poros Intelektual Muda menyoroti maraknya praktik tindak korupsi dan RUU Perampasan Aset tidak masuk prolegnas 2025-2029. | Foto: Pribadi.

TANGERANG, iNewsBanten - Kasus korupsi yang terus terjadi di Indonesia semakin memperlihatkan lemahnya sistem penegakan hukum dalam menangani praktik rasuah. Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai solusi dalam menangani kasus korupsi.

Namun sangat disayangkan, dalam keadaan kondisi seperti ini DPR RI malah tidak memproritaskan RUU Perampasan Aset masuk pada Prolegnas 2025-2029, padahal sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani pada periode 2019-2024 dengan jelas mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi pembahasan anggota dewan periode selanjutnya, yakni periode 2024-2029.

Pengamat Kebijakan Publik, Santo Nainggolan mengatakan bahwa mangkraknya RUU Perampasan Aset telah menunjukkan keengganan atau ketidakseriusan para anggota Dewan khusunya Baleg untuk membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset tersebut.

"Pentingnya RUU Perampasan Aset disahkan segera mengingat banyaknya kebijakan Pemerintah Pusat seperti yakni Makan Bergizi Gratis, pengelolaan aset melalui Danantara, pembangunan 3 juta rumah dan banyak lagi program lainnya," ucap Santo.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut