Rugikan Negara Rp11,9 Miliar, Bea dan Cukai Merak Serahkan Tersangka Pengedar 12 Juta Batang Rokok
Jum'at, 14 Maret 2025 | 08:34 WIB

Nilai perkiraan barang bukti mencapai Rp 17,2 miliar, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 11,9 miliar. Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Klas IIB Serang untuk 20 hari ke depan, sambil menunggu penyusunan surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke persidangan.
“Kejaksaan Negeri Cilegon menegaskan komitmennya dalam menangani perkara tindak pidana di bidang cukai demi kepentingan penerimaan negara, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024,”tegas Diana (PSR)
Editor : Mahesa Apriandi