get app
inews
Aa Text
Read Next : Ades Suntama Aktivis Muda Asal Mancak Kabupaten Serang Dorong Keadilan Gender Lewat Inovasi Buku

Rugikan Negara Rp11,9 Miliar, Bea dan Cukai Merak Serahkan Tersangka Pengedar 12 Juta Batang Rokok

Jum'at, 14 Maret 2025 | 08:34 WIB
header img
Rugikan Negara Rp11,9 Miliar, Bea dan Cukai Merak Serahkan Tersangka Pengedar 12 Juta Batang Rokok Ilegal (Foto:List)

Nilai perkiraan barang bukti mencapai Rp 17,2 miliar, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 11,9 miliar. Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Klas IIB Serang untuk 20 hari ke depan, sambil menunggu penyusunan surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke persidangan.

“Kejaksaan Negeri Cilegon menegaskan komitmennya dalam menangani perkara tindak pidana di bidang cukai demi kepentingan penerimaan negara, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024,”tegas Diana (PSR)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut