get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengupas Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen Peluang atau Beban Baru bagi Ekonomi Indonesia

Pajak STNK Mati 2 Tahun! Siap-siap Kendaraan Anda Bisa Disita dan Data Dihapus

Sabtu, 15 Maret 2025 | 20:59 WIB
header img
Ilustrasi Razia Kendaraan [doc Istimewa]

Kendaraan bermotor dapat dihapuskan dari regident apabila atas permintaan pemilik kendaraan atau berdasarkan pertimbangan pejabat regident ranmor.

Namun, sebelum menghapus data dan menyita kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun, kepolisian akan memberikan surat peringatan. Ini dilakukan untuk mengingatkan pemilik kendaraan terhadap kewajibannya memperpanjang masa berlaku STNK. 

Berikut tahapan peringatan sebelum data kendaraan bermotor dengan STNK mati dihapus dan disita.

1. Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data

2. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan

3. Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban/tanggapan atas peringatan sebelumnya.

Jika pemilik kendaraan bermotor memberikan jawaban atau tanggapan setelah mendapatkan peringatan ketiga dari polisi, data pengendara tidak dihapus dan kendaraannya tidak akan disita.

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut