Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Cilegon Temukan Pria Tewas Gantung Diri di Plafon Rumah Kontrakan
Advertisement . Scroll to see content

Pria Asal Lampung Divonis Pidana Penjara 14 Tahun, Cabuli Anak Dibawah Umur di Kota Cilegon

Selasa, 18 Maret 2025 | 03:16 WIB
  • author Mad Sari
Pria Asal Lampung Divonis Pidana Penjara 14 Tahun, Cabuli Anak Dibawah Umur di Kota Cilegon
Foto: Ilustrasi.

SERANG, iNewsBanten – Karena terbukti melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 16 tahun di Cilegon. Deri Sandora (27) pria asal Lampung itu dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Dikutip dari laman direktori Putusan Mahkamah Agung
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun,” Senin (17/3/2025).

Selain itu, Majelis Hakim yang dipimpin David Panggabean juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 miliar. 

"Deri terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain pidana penjara, Majelis Hakim yang dipimpin David Panggabean juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 miliar,"

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut