get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Bejat Pria Beristri di Serang Perkosa Gadis Tetangga! Pelaku Beraksi Saat Rumah Sedang Sepi

Pria Asal Lampung Divonis Pidana Penjara 14 Tahun, Cabuli Anak Dibawah Umur di Kota Cilegon

Selasa, 18 Maret 2025 | 03:16 WIB
header img
Foto: Ilustrasi.

SERANG, iNewsBanten – Karena terbukti melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 16 tahun di Cilegon. Deri Sandora (27) pria asal Lampung itu dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Dikutip dari laman direktori Putusan Mahkamah Agung
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun,” Senin (17/3/2025).

Selain itu, Majelis Hakim yang dipimpin David Panggabean juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 miliar. 

"Deri terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain pidana penjara, Majelis Hakim yang dipimpin David Panggabean juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 miliar,"

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut