Pria Asal Lampung Divonis Pidana Penjara 14 Tahun, Cabuli Anak Dibawah Umur di Kota Cilegon

Dijelaskan, bahwa mulanya Deri dan korban berkenalan melalui media sosial facebook pada Juni 2024 silam. Keduanya kemudian sempat beberapa kali bertemu, kemudian pada 8 Agustus 2024, Deri menemani korban menjual handphone, sambungnya.
Kemudian sekitar pukul 21.00 malam, Deri mengajak korban ke salah satu hotel di Pulomerak, Kota Cilegon. Di situ Deri mencabuli korban meski korban sempat berusaha menolak dan luluh karena dijanjikan akan dinikahi.
Deri juga sempat mengajak korban ke rumahnya di Lampung pada kesokan harinya disana juga Deri melakukan pencabulan yang kedua kepada korban. Pada 15 Agustus 2024 Deri kemudian mengantar korban ke rumah sakit karena orang tua korban sakit.
Kemudian, deri diinterogasi oleh kakak korban dan mengakui perbuatannya. Deri lalu dilaporkan ke Polres Cilegon dan ditangkap keesokannya.
Editor : Mahesa Apriandi