Pria Asal Lampung Divonis Pidana Penjara 14 Tahun, Cabuli Anak Dibawah Umur di Kota Cilegon
Selasa, 18 Maret 2025 | 03:16 WIB

“Bahwa benar saksi anak berumur 16 tahun pada saat kejadian,” tulis putusan.
Vonis Deri lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara. Mengenai keadaan yang meringankan vonisnya, Hakim berpedapat Deri telah menyesali perbuatannya.
Sedangkan keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan Deri sudah memberikan dampak traumatis terhadap korban.
“Perbuatan terdakwa telah memberikan dampak psikis dan trauma bagi anak korban dimana pada saat ini tampak tanda-tanda yang mengarah pada gangguan depresi dan gangguan post trouma syndrome disorder,” tulis putusan.
Editor : Mahesa Apriandi