Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Cilegon Temukan Pria Tewas Gantung Diri di Plafon Rumah Kontrakan
Advertisement . Scroll to see content

Pria Asal Lampung Divonis Pidana Penjara 14 Tahun, Cabuli Anak Dibawah Umur di Kota Cilegon

Selasa, 18 Maret 2025 | 03:16 WIB
  • author Mad Sari
Pria Asal Lampung Divonis Pidana Penjara 14 Tahun, Cabuli Anak Dibawah Umur di Kota Cilegon
Foto: Ilustrasi.

“Bahwa benar saksi anak berumur 16 tahun pada saat kejadian,” tulis putusan.

Vonis Deri lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara. Mengenai keadaan yang meringankan vonisnya, Hakim berpedapat Deri telah menyesali perbuatannya.

Sedangkan keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan Deri sudah memberikan dampak traumatis terhadap korban.

“Perbuatan terdakwa telah memberikan dampak psikis dan trauma bagi anak korban dimana pada saat ini tampak tanda-tanda yang mengarah pada gangguan depresi dan gangguan post trouma syndrome disorder,” tulis putusan.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut