Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Demo HUT ke-26 Banten Berujung Bentrokan, Mahasiswa Soroti 20 Persoalan
Advertisement . Scroll to see content

Revisi UU TNI: Akankah Kembalinya Dwifungsi Bagi Tentara Nasional Indonesia

Selasa, 18 Maret 2025 | 20:39 WIB
  • author Y. D. Taruna
Revisi UU TNI: Akankah Kembalinya Dwifungsi Bagi Tentara Nasional Indonesia
Nurmilaila - Arya Simanjuntak (Permahi Untirta).

Ketentuan ini merupakan pandangan keliru serta mencerminkan kemunduran upaya reformasi di tubuh TNI. Prajurit militer dipersiapkan untuk profesional sepenuhnya dalam bidangnya yaitu pertahanan, bukan berbisnis.

 

Militer tidak dibangun untuk kegiatan bisnis dan politik karena hal itu akan mengganggu profesionalismenya dan menurunkan kebanggaan sebagai seorang prajurit yang akan berdampak pada disorientasi tugasnya dalam menjaga kedaulatan negara.

 

Pada titik ini, sudah seharusnya pemerintah tidak lempar tanggung jawab dalam mensejahterakan prajurit dengan menghapus larangan berbisnis bagi prajurit TNI. Penting untuk diingat bahwa, tugas mensejahterakan prajurit merupakan kewajiban negara dan bukan tanggung jawab prajurit secara individu.

 

Seharusnya alih-alih menghapus larangan berbisnis bagi TNI aktif, pemerintah dan TNI fokus di dalam mensejahterakan prajurit dan bukan malah mendorong prajurit berbisnis.

 

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko pun setuju bahwasanya tni dan polri tidak boleh berbisnis atau terlibat dalam politik dikarenakan menghambat kerjaannya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut