Revisi UU TNI: Akankah Kembalinya Dwifungsi Bagi Tentara Nasional Indonesia

Lebih dari itu, berangkat dari peran dan fungsi TNI-Polri, pengangkatan prajurit dan perwira aktif TNI-Polri dalam jajaran BUMN mencederai prinsip profesionalisme sebagaimana diamanatkan dalam Dasar Menimbang huruf (d), serta Pasal 6, dan Pasal 72 UU BUMN, yang menyatakan penyelenggara BUMN dituntut memiliki kompetensi yang tepat.
Sebagai alat pertahanan dan keamanan negara sudah tentu kompetensi ini secara normatif tidak dimiliki oleh anggota Polri dan TNI. Jabatan dalam jajaran BUMN harus diisi oleh orang yang memiliki kompetensi sesuai jabatannya sehingga amanat UU BUMN dapat dilaksanakan dengan baik.
Pada sisi lain, penempatan prajurit dan perwira aktif dalam jajaran BUMN menunjukan sikap ketidak-profesionalitasan TNI dan Polri sebagai alat pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam UU TNI dan Polri.
Penulis berharap revisi UU TNI terbaru benar-benar membawa perubahan positif bagi institusi TNI dan bangsa Indonesia. Semoga revisi ini tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi, profesionalisme, serta supremasi hukum, sehingga TNI dapat semakin kuat dalam menjalankan tugasnya menjaga kedaulatan negara tanpa melanggar hak-hak sipil.
Selain itu, semoga revisi ini juga memperkuat sinergi antara TNI, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketahanan nasional. Penulis berharap yang terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses revisi ini agar dapat menghasilkan keputusan yang terbaik demi kepentingan bangsa dan negara.
Editor : Mahesa Apriandi