Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Polres Lebak Tindak Cepat Tetapkan Satu Tersangka, Usai Polsek Malingping Didemo RAMPAS

Sabtu, 12 April 2025 | 12:50 WIB
  • author Kusnadi
Polres Lebak Tindak Cepat Tetapkan Satu Tersangka, Usai Polsek Malingping Didemo RAMPAS
Kapolres Lebak saat menemui para tokoh dan masa aksi di Malingping.

LEBAK, iNewsBanten - Pasca aksi demo yang dilakukan oleh Aliansi Rakyat, Mahasiswa, Pemuda dan Santri (RAMPAS) didepan kantor Mapolsek Malingping pada Selasa (08/04/2025).

 

Polres Lebak Gerak cepat lakukan tindakan dan menetapkan satu tersangka pelaku pengedar obat-obatan terlarang yang ada di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

 

AKBP Herfio Zaki, didampingi Kasat Narkoba, AKP Cepy Cepiana, SH, kepada iNewsBanten, pada Jumat (11/4/2025), menyampaikan hasil tindak lanjut dari penanganan kasus peredaran obat-obatan terlarang yang terjadi diwilayah kecamatan Malingping menemui babak baru.

 

"Perlu kami sampaikan dari hasil penanganan peredaran obat-obatan terlarang yang terjadi di wilayah Kecamatan Malingping ada perkembangan baru bahwasanya pihak penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara J," katanya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut