get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Pemuda Gelar Aksi Unjuk Rasa Didepan Kantor Polsek Malingping Lebak Banten

Polres Lebak Tindak Cepat Tetapkan Satu Tersangka, Usai Polsek Malingping Didemo RAMPAS

Sabtu, 12 April 2025 | 12:50 WIB
header img
Kapolres Lebak saat menemui para tokoh dan masa aksi di Malingping.

LEBAK, iNewsBanten - Pasca aksi demo yang dilakukan oleh Aliansi Rakyat, Mahasiswa, Pemuda dan Santri (RAMPAS) didepan kantor Mapolsek Malingping pada Selasa (08/04/2025).

 

Polres Lebak Gerak cepat lakukan tindakan dan menetapkan satu tersangka pelaku pengedar obat-obatan terlarang yang ada di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

 

AKBP Herfio Zaki, didampingi Kasat Narkoba, AKP Cepy Cepiana, SH, kepada iNewsBanten, pada Jumat (11/4/2025), menyampaikan hasil tindak lanjut dari penanganan kasus peredaran obat-obatan terlarang yang terjadi diwilayah kecamatan Malingping menemui babak baru.

 

"Perlu kami sampaikan dari hasil penanganan peredaran obat-obatan terlarang yang terjadi di wilayah Kecamatan Malingping ada perkembangan baru bahwasanya pihak penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara J," katanya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut