Tipu dengan Cek Kosong, Anggota DPRD Provinsi Banten Ditangkap Polda Banten
Selasa, 15 April 2025 | 15:52 WIB
Saat dikonfirmasi, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan peristiwa terjadi pada Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon.
Saat itu tersangka RFB yang juga Direktur CV. Prisma Kencana menyerahkan selembar cek BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT. Sinar Dinamika Beton. Cek itu untuk pembayaran beton ready mix atau beton cor.
Editor : Mahesa Apriandi