get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Besar! Jaringan Tambang Ilegal di Banten Dibongkar Polda, Excavator hingga Pengolahan Emas

Tipu dengan Cek Kosong, Anggota DPRD Provinsi Banten Ditangkap Polda Banten

Selasa, 15 April 2025 | 15:52 WIB
header img
Tipu dengan Cek Kosong, Anggota DPRD Provinsi Banten Ditangkap Polda Banten

RFB melakukan pemesanan beton siap cor itu untuk pekerjaan yang tengah ia jalankan. Mendapatkan cek kosong itu, PT. Sinar Dinamika Beton akhirnya mengirimkan bahan beton yang dimaksud.

Setelah barang diterima tersangka, pihak PT. Sinar Dinamika Beton mencairkan cek tersebut namun nihil. “Pihak BJB Cabang Cilegon menolak dengan alasan saldo tidak cukup,” kata Dirkrimum Dian Setyawan, Selasa (15/4/2025).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tsk RF dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara.

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut