Kejari Serang Telusuri Tanah Bengkok di Desa Sukadalem, Diduga Disalahgunakan
Sabtu, 26 April 2025 | 09:45 WIB
“Karena menjaga kondusifitas, kemarin kan Pemilihan Bupati,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Kejari sudah memeriksa sejumlah saksi, yaitu Kepala Desa Sukadalem Suryani, mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mukhlis, Ketua BPD Bustonudin, pelapor, Kabag Hukum, hingga DPMD Kabupaten Serang.
Laporan tersebut sudah diterima Kejari Serang sejak 2023 silam. Di mana tanah bengkok seluas satu hektar milik Desa Sukadalem yang berlokasi tidak jauh dari Gunung Pinang diduga kini sudah berubah fungsi menjadi lokasi tambang galian.
Editor : Mahesa Apriandi