Kemana Perginya Limbah B3 dan Non-B3? APSS Desak Kejelasan Regulasi
Rabu, 07 Mei 2025 | 21:10 WIB
Menurut Hadi, setiap aktivitas pembuangan sampah semestinya terdokumentasi secara resmi melalui surat jalan atau manifest pengangkutan. Ia menilai penting untuk diketahui apakah sampah tersebut dibakar, ditimbun, atau dibuang ke tempat khusus sesuai prosedur.
“Kalau memang ASDP menjawab tidak melakukan pembuangan sampah, ya sah-sah saja. Tapi kami ingin tahu, kalau memang dibuang, ke mana sampah itu? Harus ada kejelasan dan transparansi,” tegas Hadi.
APSS, lanjutnya, berencana membawa persoalan ini ke rapat dengar pendapat (hearing) dengan DPRD Kota Cilegon guna mendorong kejelasan regulasi dan pelaksanaannya di lapangan.
Editor : Mahesa Apriandi