PERMAHI Untirta Laksanakan Kunjungan Edukatif ke Kejaksaan Tinggi Banten, Bahas Restorative Justice
Rabu, 14 Mei 2025 | 21:34 WIB
Ketua PERMAHI Untirta, Ricci Otto F. Sinabutar, dalam sambutannya menjelaskan pentingnya memahami pendekatan RJ sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional.
“Restorative Justice merupakan salah satu terobosan hukum pidana modern yang mengedepankan pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, serta keterlibatan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara. Ini berbeda dengan sistem retributif yang menekankan pada pembalasan hukuman,” jelas Ricci.
Ricci menambahkan bahwa mahasiswa hukum, khususnya kader PERMAHI, harus bersikap kritis dan adaptif terhadap perubahan paradigma hukum yang kini lebih mengedepankan keadilan substantif daripada sekadar legal formal.
Editor : Mahesa Apriandi