Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Alma Zikra Humaira: Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Nilai-Nilai Pancasila
Advertisement . Scroll to see content

PERMAHI Untirta Laksanakan Kunjungan Edukatif ke Kejaksaan Tinggi Banten, Bahas Restorative Justice

Rabu, 14 Mei 2025 | 21:34 WIB
  • author Esa Budaya
PERMAHI Untirta Laksanakan Kunjungan Edukatif ke Kejaksaan Tinggi Banten, Bahas Restorative Justice
PERMAHI Untirta Laksanakan Kunjungan Edukatif ke Kejaksaan Tinggi Banten, Bahas Restorative Justice Sebagai Wujud Pembaruan Hukum Pidana

Ketua PERMAHI Untirta, Ricci Otto F. Sinabutar, dalam sambutannya menjelaskan pentingnya memahami pendekatan RJ sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional.

“Restorative Justice merupakan salah satu terobosan hukum pidana modern yang mengedepankan pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, serta keterlibatan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara. Ini berbeda dengan sistem retributif yang menekankan pada pembalasan hukuman,” jelas Ricci.

Ricci menambahkan bahwa mahasiswa hukum, khususnya kader PERMAHI, harus bersikap kritis dan adaptif terhadap perubahan paradigma hukum yang kini lebih mengedepankan keadilan substantif daripada sekadar legal formal.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut