Proyek PIK 2 Sesuai Prosedur Hukum, Tidak Ada Pelanggaran
TANGERANG, iNewsBanten – Menyikapi pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, dalam aksi demonstrasi penolakan PIK 2 pada Minggu (18/5/2025) di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, yang menyebut adanya dugaan pelanggaran prosedur dan ketidaktransparanan dalam proyek tersebut, pihak pengembang menyampaikan klarifikasi tegas bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum di lapangan.
Saepudin, perwakilan dari pihak PIK 2, menyatakan bahwa semua proses perizinan dan pembebasan lahan telah dilakukan secara sah dan terbuka, serta melibatkan lembaga dan instansi yang berwenang di setiap tahapannya.
“Pernyataan Pak Abraham sangat disayangkan, karena tidak mencerminkan kenyataan. Sebagai tokoh hukum, beliau seharusnya memverifikasi dulu informasi sebelum menyampaikan ke publik. Semua izin proyek kami lengkap, dari tingkat kabupaten hingga pusat,” ujar Saepudin, Senin(19/05/2025).
Editor : Mahesa Apriandi