Sabu Diselundupkan Pakaian Dalam, 2 Kurir Wanita Diringkus di Hotel Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah 12 kali melakukan penyelundupan sabu. Untuk pengiriman kali ini, mereka menyusun rencana membawa 3 kilogram sabu ke NTB melalui Bandara Soekarno Hatta, dengan cara menyembunyikannya di dalam bra dan celana dalam demi menghindari pemeriksaan petugas bandara.
Lebih lanjut, kedua tersangka mengungkapkan bahwa barang haram tersebut milik seorang bandar di Medan yang kini tengah diburu polisi. Atas jasanya sebagai kurir, masing-masing dari mereka dijanjikan imbalan sebesar Rp70 juta per kilogram.
"Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling ringan 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tegas Kapolres.
Editor : Mahesa Apriandi