get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngefans Berat, Rombongan Warga Lampung Datangi Rumah Jokowi di Solo: Ingin Ketemu Langsung

Sebelum Aksi Penangkapan Kejagung Solo Jawa Tengah, Sadap Gawai Dirut Sritex

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:53 WIB
header img
Sebelum Aksi Penangkapan Kejagung Solo Jawa Tengah, Sadap Gawai Dirut Sritex (foto istimewa)

JAKARTA, iNewsbanten - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berhasil menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, dengan bantuan penyadapan alat komunikasi pribadinya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada Sritex.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa penyidik memang menggunakan metode penyadapan untuk mengidentifikasi keberadaan Iwan Lukminto sebelum dilakukan penjemputan paksa.

"Penyidik melakukan pengamanan setelah dalam kurun waktu tertentu melakukan pengamatan, pencarian, dan deteksi alat komunikasi yang terindikasi milik yang bersangkutan," ujar Harli di Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Penyadapan Cegah Potensi Pelarian

Langkah penyadapan diambil untuk mengantisipasi potensi pelarian dari pihak Iwan Lukminto.

Ia dicurigai hendak menghindari proses hukum dalam perkara dugaan penyimpangan dana kredit dari beberapa bank kepada perusahaan tekstil raksasa itu.

Iwan diketahui berada di Jalan Enggano, Solo, Jawa Tengah, pada Selasa malam (20/5/2025). Setelah lokasi terkonfirmasi, tim penyidik segera turun ke lapangan untuk mengamankan tersangka dan membawanya ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus Kredit Macet dan Proses Hukum

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah laporan dari otoritas keuangan dan sejumlah bank terkait fasilitas kredit besar-besaran yang diberikan kepada PT Sritex dalam beberapa tahun terakhir.

Proses hukum ini juga dipicu oleh hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) yang pada 18 Desember 2024 menolak kasasi dari PT Sritex atas putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Keputusan itu memperkuat status hukum perusahaan sebagai debitur bermasalah, membuka pintu penyidikan lebih luas terhadap penggunaan kredit tersebut.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut