Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Beredar Surat Panggilan Kejaksaan Agung Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP
Advertisement . Scroll to see content

Bharada E dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung: Tidak Akan Merevisi Tuntutan

Kamis, 19 Januari 2023 | 14:10 WIB
  • author Irfan Ma'ruf
Bharada E dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung: Tidak Akan Merevisi Tuntutan
Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsBantenKejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan merevisi tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E. Sebab jaksa meyakini tuntutan yang diberikan terhadap Richard sesuai dengan pedoman yang dianut Kejaksaan. 

"Ini sudah benar, ngapain direvisi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023). 

Dia mengatakan jika tuntutan tidak benar dan perlu direvisi, akan langsung dilakukan oleh jaksa. Salah satu contohnya tuntutan kasus di Karawang. 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut