Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Beredar Surat Panggilan Kejaksaan Agung Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP
Advertisement . Scroll to see content

Bharada E dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung: Tidak Akan Merevisi Tuntutan

Kamis, 19 Januari 2023 | 14:10 WIB
  • author Irfan Ma'ruf
Bharada E dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung: Tidak Akan Merevisi Tuntutan
Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara. Foto: iNews.id

"Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang, itu keliru. Kalau sudah benar ngapain di revisi itu jawabannya. Tidak akan pernah ada revisi," katanya. 

Fadil mengatakan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer lebih ringan dari yang seharusnya. Meskipun sebagai justice collaborator (JC), Richard menggunakan keberanian sebagai eksekutor pembunuh berencana Yosua Hutabarat.

"Richard Eliezer memiliki keberanian. Maka jaksa menyatakan Richard Eliezer sebagai pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua. Sehingga ketika kami menuntut Richard Eliezer dengan 12 tahun," kata Fadil.

 

Artikel ini sudah tayang di iNews.id 

https://www.inews.id/news/nasional/kejagung-pastikan-tak-akan-revisi-tuntutan-bharada-e

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut