get app
inews
Aa Text
Read Next : Bharada E Tak Jadi Dipindahkan Ke Rumah Salemba, Ini Alasannya

Bharada E dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung: Tidak Akan Merevisi Tuntutan

Kamis, 19 Januari 2023 | 14:10 WIB
header img
Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara. Foto: iNews.id

"Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang, itu keliru. Kalau sudah benar ngapain di revisi itu jawabannya. Tidak akan pernah ada revisi," katanya. 

Fadil mengatakan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer lebih ringan dari yang seharusnya. Meskipun sebagai justice collaborator (JC), Richard menggunakan keberanian sebagai eksekutor pembunuh berencana Yosua Hutabarat.

"Richard Eliezer memiliki keberanian. Maka jaksa menyatakan Richard Eliezer sebagai pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua. Sehingga ketika kami menuntut Richard Eliezer dengan 12 tahun," kata Fadil.

 

Artikel ini sudah tayang di iNews.id 

https://www.inews.id/news/nasional/kejagung-pastikan-tak-akan-revisi-tuntutan-bharada-e

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut