get app
inews
Aa Text
Read Next : Darurat Asusila di Kabupaten Serang: 14 Pelaku Cabuli 20 Anak, Korban Termuda Usia 6 Tahun

DPD BRANTAS Kabupaten Serang Tertibkan Atribut Ormas di Ruang Publik, Dukung Langkah Polres

Minggu, 25 Mei 2025 | 10:38 WIB
header img
DPD BRANTAS Kabupaten Serang Tertibkan Atribut Organisasi di Ruang Publik, Dukung Langkah Tegas Polres Serang(Dock iNews)

SERANG, iNewsBanten – Menindaklanjuti instruksi tegas Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko terkait penertiban atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di ruang publik, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BRANTAS Kabupaten Serang bergerak cepat menunjukkan komitmennya.

 

Ketua DPD BRANTAS Kabupaten Serang, Chaerul Laksana, secara resmi mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota agar segera melakukan penertiban terhadap atribut dan simbol organisasi yang terpasang di ruang publik. Hal ini mencakup bendera, spanduk, papan nama, serta warna identitas organisasi yang selama ini terlihat di posko-posko wilayah Kabupaten Serang.

"DPD BRANTAS Kabupaten Serang menyambut baik dan mendukung penuh langkah Polres Serang dalam menjaga ketertiban umum dan netralitas ruang publik. Kami langsung menginstruksikan jajaran di seluruh kecamatan untuk mencopot atribut, mengganti cat posko dengan warna netral, serta memastikan tidak ada lagi simbol organisasi yang tampil di luar kegiatan resmi," tegas Chaerul, Minggu (25/5/2025).

 

Posko di Kawasan Industri Jadi Prioritas Penataan

 

Salah satu langkah konkret yang sedang dilakukan adalah penertiban posko BRANTAS yang berada di kawasan industri. Posko tersebut akan dirapikan secara menyeluruh, mulai dari pengecatan ulang, penurunan papan nama bercorak ormas, hingga pengosongan simbol organisasi lainnya.

"Posko kami yang berada di kawasan industri saat ini sedang dalam proses penyesuaian. Tim lapangan sudah turun, dan pengecatan ulang akan dilakukan secepatnya. Kami ingin memastikan bahwa BRANTAS menjadi teladan dalam mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh kepolisian," lanjut Chaerul.

 

Penggunaan Seragam dan Kendaraan Diatur Ketat

 

DPD BRANTAS juga menegaskan bahwa penggunaan seragam organisasi hanya boleh dilakukan dalam kegiatan resmi yang terjadwal dan dilaporkan. Sementara kendaraan bermotor milik anggota yang sebelumnya dimodifikasi dengan atribut organisasi harus dikembalikan ke tampilan standar sebagaimana tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

 

"Kami tidak ingin ada kesan bahwa BRANTAS menunjukkan eksistensi secara berlebihan di ruang publik. Kami mengingatkan seluruh anggota untuk tidak memakai seragam sembarangan dan menjaga tampilan kendaraan agar sesuai dengan aturan hukum," imbuhnya.

Dukung Penertiban Gabungan Bila Diperlukan

 

BRANTAS juga siap mendukung penertiban gabungan yang akan dilakukan oleh Polres Serang, TNI, dan Satpol PP apabila ada organisasi yang tidak mematuhi tenggat waktu yang diberikan, yakni hingga Senin, 26 Mei 2025.

 

"Kalau ada organisasi yang tidak kooperatif, kami mendukung langkah tegas aparat. BRANTAS menempatkan ketertiban umum dan keamanan wilayah sebagai prioritas bersama," tutup Chaerul.

 

Dengan langkah ini, DPD BRANTAS Kabupaten Serang ingin menunjukkan bahwa ormas bisa menjadi bagian dari solusi, bukan sumber keresahan. Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan ruang publik yang bersih, netral, dan aman bagi seluruh masyarakat.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut