TNI AL Gagalkan Penyelundupan 199.800 Benih Lobster di Merak, Selamatkan Negara Rp29,97 Miliar
Minggu, 01 Juni 2025 | 14:02 WIB
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DIS (35) dan istrinya MS (26) yang mengendarai minibus untuk mengangkut benih lobster jenis pasir. Pasangan tersebut diduga hendak menyelundupkan BBL ke wilayah Sumatera melalui jalur laut.
Uki menegaskan bahwa penyelundupan benih lobster tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam ekosistem laut dan mata pencaharian nelayan lokal.
"Benih bening lobster ini seharusnya dibudidayakan di dalam negeri untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, bukan diekspor secara ilegal demi keuntungan segelintir pihak,” tegas Uki.
Editor : Mahesa Apriandi