get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Forum Kebangsaan Banten: Soeharto Layak Pahlawan Nasional, Tolak Penilaian Emosional.

Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak, Satu Sudah Divonis 12 Tahun

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:46 WIB
header img
Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak, Satu Sudah Divonis 12 Tahun (ist)

SERANG, iNewsBanten - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap empat orang tersangka kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, menyusul laporan baru yang diterima pada Mei 2025. Keempat tersangka yang kini telah ditahan berinisial F, I, D, dan S, sementara satu tersangka lainnya, N, diketahui masih di bawah umur. Seorang pelaku lain bernama Musfik alias Randy sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara pada 2023.

 

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polresta Tangerang. Dari hasil penyelidikan, terungkap lima lokasi berbeda tempat terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap korban, yang saat kejadian masih berusia 13 tahun.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut