Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak, Satu Sudah Divonis 12 Tahun
SERANG, iNewsBanten - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap empat orang tersangka kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, menyusul laporan baru yang diterima pada Mei 2025. Keempat tersangka yang kini telah ditahan berinisial F, I, D, dan S, sementara satu tersangka lainnya, N, diketahui masih di bawah umur. Seorang pelaku lain bernama Musfik alias Randy sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara pada 2023.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polresta Tangerang. Dari hasil penyelidikan, terungkap lima lokasi berbeda tempat terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap korban, yang saat kejadian masih berusia 13 tahun.
Editor : Mahesa Apriandi