get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Forum Kebangsaan Banten: Soeharto Layak Pahlawan Nasional, Tolak Penilaian Emosional.

Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak, Satu Sudah Divonis 12 Tahun

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:46 WIB
header img
Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak, Satu Sudah Divonis 12 Tahun (ist)

Menurut penyidik, pola kejahatan menunjukkan keterlibatan beberapa pelaku yang melakukan tindakan asusila di berbagai lokasi, termasuk di semak-semak, ruang kelas kosong, serta rumah milik kerabat atau tetangga korban.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp60 juta.

 

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami jaringan pelaku dan membuka peluang bagi saksi atau korban lain untuk melapor demi mengungkap kejahatan serupa yang mungkin belum terungkap.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut