Poros Intelektual Muda Sebut Komunikasi Pemkot Tangerang Buruk
Topan juga menambahkan jika pola seperti ini terus dilakukan oleh Pemkot Tangerang ini akan menjadi bahaya untuk demokrasi di Kota Tangerang. Menurutnya, tidak ada masalahnya jika pejabat di Kota Tangerang menemui massa aksi dan berbicara urusan publik secara terbuka.
"Sudah selayaknya Sachrudin dan Maryono itu hadir (turun) bertemu massa aksi, jika memang mereka mengingat bahwa jabatan yang mereka emban merupakan hasil mereka turun ke masyarakat saat kampanye," tegas Topan.
Dalam hal ini Topan merujuk pada Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Hal ini mencakup hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang ada.
Mengeluarkan sebuah pendapat dan kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan kriminal, sehingga aspirasi wajib dijamin dan penyampai kritik dilindungi haknya. Oleh karena itu, menjadi salah satu indikator dari berjalan baiknya demokrasi.
Editor : Mahesa Apriandi