get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Banten Musnahkan 4,5 Kg Sabu dan 4 Ribu Ekstasi

BNNP Banten Musnahkan Hampir 4 Kilogram Ganja Kiriman Ekspedisi dari Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 | 15:09 WIB
header img
BNNP Banten Musnahkan Hampir 4 Kilogram Ganja Kiriman Ekspedisi dari Aceh (ist)

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

 

BNNP Banten mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut