BNNP Banten Musnahkan Hampir 4 Kilogram Ganja Kiriman Ekspedisi dari Aceh
Selasa, 17 Juni 2025 | 15:09 WIB
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
BNNP Banten mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Editor : Mahesa Apriandi