Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BNN Banten Musnahkan 15,4 Kilogram Ganja, Tersangka Ditangkap di Tol Merak
Advertisement . Scroll to see content

BNNP Banten Musnahkan Hampir 4 Kilogram Ganja Kiriman Ekspedisi dari Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 | 15:09 WIB
  • author Erdi
BNNP Banten Musnahkan Hampir 4 Kilogram Ganja Kiriman Ekspedisi dari Aceh
BNNP Banten Musnahkan Hampir 4 Kilogram Ganja Kiriman Ekspedisi dari Aceh (ist)

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

 

BNNP Banten mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut